KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Pembunuh Ade Sara

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 18:35 WIB
Terbukti memasukkan tisu ke mulut dan mencekik leher Ade Sara, jaksa anggap nota pembelaan Hafidt dan Assyifa tak berdasar.
Terdakwa pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (18), duduk bersama ibunya di ruang pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membantah seluruh nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafidt (19), atas kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto (19).

"Nota pembelaan tidak berdasar oleh karenanya harus ditolak," ujar jaksa Adi Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Menurut jaksa, pembelaan kuasa hukum dan pembelaan pribadi yang diajukan oleh terdakwa pada Selasa pekan lalu bertolak belakang.

"Terdakwa menyadari perbuatannya, tapi kuasa hukum mengatakan dakwaan tidak terbukti secara sah. Permintaan penasehat hukum (untuk menolak tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup) kepada majelis hakim adalah berlebihan," kata Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menilik pokok materi dakwaan dan tuntutan, Hafidt dinilai terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

Meski demikian, kuasa hukum Hafidt mengatakan tidak ada niatan secara sengaja untuk membunuh. Barang bukti berupa alat setrum yang terdapat di mobil Hafidt, yang diduga digunakan untuk membunuh, diakui kuasa hukumnya sudah ada di mobil sejak lama.

Menanggapi pembelaan kuasa hukum, jaksa mengatakan sudah melakukan tuntutan berdasar analisa yuridis dan fakta persidangan, sesuai dengan asas legalitas pasal 1 ayat 1 KUHP.

Ihwal niat membunuh, sudah jelas dibuktikan. "Niat terbukti dari hasil forensik bahwa terdapat gumpalan penyumbat pernafasan yag menyebabkan meninggalnya korban," ujar Jaksa Aji.

Menurutnya, Hafidt berniat membunuh dengan memasukkan tisu ke rongga mulut, mencekik leher menggunakan tas jinjing Ade Sara bersama dengan terdakwa lain, Asyyifa Ramadhani (18), serta menyetrum korban.

"Alih-alih tidak ada niat sebutir debu seperti yang dikatakan penasihat hukum, niat terdakwa justru menggebu-gebu," ujar Jaksa Aji. Selain itu, barang bukti berupa alat setrum yang ditemukan di mobil, juga menjadi bukti kuat bahwa pembunuhan dilakukan berencana.

"Alih-alih tidak ada niat sebutir debu seperti yang dikatakan penasihat hukum, niat terdakwa justru menggebu-gebu," ujar Jaksa Aji.
Sementara itu, menanggapi pembelaan lisan yang diajukan langsung oleh Hafidt pada pekan lalu, jaksa mengatakan tidak akan menanggapinya berdasarkan analisis hukum. "Itu adalah pengakuan rasa bersalah perlakuan terdakwa (Hafidt) kepada korban (Ade Sara)," kata jaksa.

Sebelumnya, sejoli Hafidt dan Assyifa Ramadhani, didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO. Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara.

Motifnya adalah masalah percintaan. Assyifa yang saat itu tengah menjalin kisah asmara dengan Hafidt, memergoki pacarnya dan Ade Sara, mantan pacar Hafidt, berkirim pesan singkat mesra. Ketiganya merupakan teman ketika bersekolah di SMAN 36 Jakarta Timur.

Untuk mengklarifikasi hal itu, Hafidt dan Assyifa bertemu dengan Ade Sara. Hafidt meminta Ade Sara untuk bertemu di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Dalihnya, Hafidt ingin meminta bantuan Ade mendaftarkan kekasih barunya, Assyifa, ke tempat les Ade Sara di Goethe Institute, Jakarta Pusat, Selasa (4/3).

Setelah terjadi perselisihan antar ketiga pihak, Ade Sara dibawa masuk ke mobil dan diajak berjalan sepanjang Jakarta Selatan dan Timur. Saat itulah, pembunuhan dilakukan. Setelah melakukan pembunuhan, kedua sejoli tersebut membuang jenazah Ade Sara di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur. Jenazah ditemukan Rabu pagi (5/3). Sehari kemudian, polisi berhasil menangkap Hafidt dan Assyifa di tempat terpisah.

Atas tindakan pidana tersebut, keduanya didakwa melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan terencana bersama-sama dengan ancaman pidana seumur hidup.

Selain itu, dalam dakwaan subsider, keduanya dianggap melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dengan tuduhan pembunuhan bersama-sama dan ancaman 15 tahun penjara. Dakwaan lain, keduanya melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman 9 tahun kurungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER