Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Muchammad Romahurmuziy, urung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus alih fungsi hutan Riau di Komisi Pemberantasan Korupsi. Romy meminta agar KPK mengagendakan ulang jadwal pemeriksaannya karena bentrok dengan acara lain di DPR.
"Saya minta dijadwalkan kembali karena pemanggilan oleh KPK baru saya terima kemarin sore jam 15.00 WIB, sementara hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu rapat paripurna pertama pasca rekonsiliasi KMP-KIH," kata Romy melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa siang.
Romy mengatakan, rapat paripurna yang digelar di DPR hari ini merupakan pertemuan penting yang tidak bisa ia abaikan. Meski begitu, Romy menegaskan tak menganggap sepele pemanggilan KPK atas dirinya. Romy hanya merasa wajib terlibat dalam rapat bersejarah pasca berdamainya dua kubu berseberangan di parlemen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat paripurna ini perdamaian skala nasional. Harus betul-betul terkawal agar DPR segera dapat bekerja untuk rakyat," kata Romy.
Meski mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK, Romy memastikan bakal tetap memenuhi panggilan KPK dalam penjadwalan ulang. Pesaing Djan Faridz di partai berlambang Kabah itu meyakinkan tak bakal mangkir jika ada pemeriksaan ulang.
"Sebagai warga negara yang baik, saya pasti memenuhi panggilan KPK. Apalagi di kasus ini sudah ada tersangkanya yang ditahan, yang berarti membutuhkan keterangan segera," ujar Romy.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah ada keterlibatan atau keterkaitan Romy dengan kasus yang turut menyeret tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Romy merupakan mantan Ketua Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan.
Selain Romy, KPK juga memanggil Annas Maamun untuk turut dimintai keterangan sebagai saksi. Annas sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Atuk Annas hanya melempar senyum sambil menangkupkan tangannya.
Kasus tukar guling kawasan hutan di Provinsi Riau kian meruncing setelah KPK memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono. Annas menyebut izin perubahan alih fungsi lahan hutan kala itu telah sampai ke Kementerian Kehutanan. Sementara Zulkifli tidak membenarkan izin tersebut telah sampai ke tangannya.
KPK telah menetapkan Annas dan Gulat Manurung sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat trkait proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri. Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain.
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 Dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain diduga untuk suap alih fungsi lahan, uang tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi