KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

Zulkifli Antar Sendiri Izin Alih Hutan Riau

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 14:37 WIB
Tersangka penerima suap, Annas Maamun mengatakan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengantarkan sendiri izin perubahan alih fungsi hutan di Riau.
Ketua MPR Zulkifli Hasan berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11). Mantan Menteri Kehutanan periode 2014-2019 itu memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun akhirnya buka suara. Tersangka penerima suap itu mengatakan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengantarkan sendiri izin perubahan alih fungsi hutan di Riau.

"Waktu ulang tahun Provinsi Riau, saya waktu itu minta dia datang ke Riau. Dia mengantarkan izin. Cuma, kemudian dia itu pidato, kalau ada tanah rakyat yg masih status hutan, majukan kepada saya, maka itulah saya maju," kata Annas usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian Annas tidak menyebut ada uang pelicin yang masuk ke kantong Zulkifli, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan. "Gak ada. Nanti bikin dosa saya. Jangan bikin dosa," ujarnya.

Kasus tukar guling kawasan hutan di Provinsi Riau kian meruncing setelah KPK memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annas menyebut izin perubahan alih fungsi lahan hutan telah sampai ke Kemenhut, sementara Zulkifli tidak membenarkan izin tersebut telah sampai ke tangannya.

KPK menetapkan Annas dan pengusaha kelapa sawi Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER