GUGATAN PRAPERADILAN

Dua Gugatan Kandas, Antasari Siap ke Propam

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 13:56 WIB
Setelah dua gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri, Antasari kini bersiap melaporkan penyidik Polri ke Propam Mabes Polri.
Antasari Azhar didampingi kuasa hukumnya Harjadi Jahja saat mendengarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pekan depan, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, berencana untuk melaporkan penyidik kasus kliennya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pelaporan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum atas anjuran langsung dari kuasa hukum polisi usai persidangan.

"Pekan depan saya akan melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kan, mereka menjawab gugatan kita dengan silahkan lapor ke Propam jika merasa kinerja penyidik kurang memuaskan. Ya sudah, nanti kita akan laporkan," ujar Boyamin, usai sidang gugatan praperadilan kedua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Walau kedua gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim, ternyata Boyamin, menilai penolakan tersebut sebagai langkah awal yang bagus. Alasannya, penolakan itu menjadi jalan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Ditolaknya gugatan membuktikan penyidik kepolisian tidak mampu membuktikan keberadaan barang bukti pesan singkat beserta ponsel yang diduga berisi ancaman," katanya.  

Dia memastikan, Peninjauan Kembali akan dilayangkan timnya usai proses sidang di Tangerang rampung. Persidangan di Tangerang sendiri merupakan gugatan perdata yang diajukan Antasari terkait dengan hilangnya barang bukti baju milik Nasrudin Zulkarnaen yang digunakan saat penembakan terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengumuman putusan gugatan praperadilan yang digelar hari ini, merupakan gugatan kedua dan ketiga yang diajukan Antasari Azhar. Pertama yaitu gugatan Antasari terhadap Polri dan Polda Metro Jaya yang Hakim Suprapto, dengan alasan penyidik tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemberhentian perkara terhadap kasus tersebut, sedangkan penolakan yang kedua adalah dari Hakim Marisi Siregar, mengenai keterangan palsu yang diberikan dua orang saksi, yang mengaku pernah melihat isi pesan singkat tersebut.

Sebelumnya, pada 2013 Antasari pun pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun hasilnya juga ditolak. Kala itu, Ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Usai sidang, Antasari mengatakan, dirinya sudah menunggu selama hampir empat tahun agar kasusnya di Polri dan Polda Metro Jaya segera diselesaikan. "Tetapi saya belum pernah dipanggil sebagai saksi. Ini hampir empat tahun. Jadi apa kerja penyidik selama ini?" ujarnya, setelah mendengarkan hasil putusan sidang pertama.

Antasari menegaskan, jika penyidik mengaku tidak mampu untuk melanjutkan penyidikan. "Kalau tidak mampu ya akui, jangan digantung seperti ini," kata Antasari. Dia mengungkapkan akan terus memperjuangkan keadilan terhadap dirinya selama darah masih mengalir dalam tubuhnya."Kami hanya berniat membuktikan kasus yang menjerat Pak Antasari adalah sebuah konspirasi," kata Boyamin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER