PEMBUNUHAN ADE SARA

Tangisan Terdakwa Pembunuh Ade Sara

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 19:25 WIB
Proses hukum terhadap terdakwa pembunuhan Ade Sara memasuki tahap pembelaan. Salah satu terdakwa Assyifa menangis saat membacakan dakwaan.
Terdakwa pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (18), duduk bersama ibunya di ruang pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, tampak duduk lesu di ujung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Di sebelahnya, sesosok wanita paruh baya berkerudung cokelat dan berjubah hitam menemani Assyifa.

Sesekali keduanya tampak bercakap. Seakan memberi dukungan, wanita tersebut lama mengecup kedua pipi dan kening Assyifa.

Tak lama berselang, majelis hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Assyifa dan kuasa hukumnya. Memenuhi panggilan hakim, Assyifa melenggang ke kursi terdakwa di ruang sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan berusia 18 tahun itu berusaha tegar ketika membacakan pemebelaan yang berisi penyesalan atas kasus pembunuhan Ade Sara. Namun sesaat setelah mengucap salam kepada majelis, Assyifa tak dapat membendung tangis.

Dia menyesal dan meminta maaf berulang kali kepada kedua orang tua Ade Sara, Suroto dan Elizabeth. Maaf juga dia layangkan kepada kedua orang tua dan teman-temannya.

"Syifa mohon maaf. Maafkan Syifa," ujar Syifa sembari terisak.

Dia berhenti beberapa saat. Isak tangis pun kembali terdengar. Suaranya mengecil dan melemah.

"Majelis hakim, Syifa masih ingin meneruskan cita-cita dan menepati janji untuk membiayai orang tua untuk naik haji. Syifa memohon keputusan yang adil, bijaksana atas perbuatan Syifa," ujar Assyifa melanjutkan.

Pembunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia itu pun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Usai Assyifa, giliran kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berencana.

"Tidak ada satu orang pun saksi yang menerangkan telah mendengar melihat, atau mengalami langsung bahwa Assyifa punya niat untuk menghabisi nyawa Ade Sara. Keterangan saksi hanya sebatas menetahui kematian korban, tapi tidak ada yang melihat langsung," ujar kuasa hukum Assyifa, Syafri Noer dalam sidang.

Menurut tim pengacara Assyifa, hanya saksi Hafidt yang tidak lain juga terdakwa dalam kasus ini, yang mengalami langsung. "Keterangan Hafidt tidak obyektif dan tidak bisa dipercayai langsung, kecuali keterangan bersesuaian dengan keterangan terdakwa (Assyifa)," ujarnya.

Dalam pembelaannya, Syafri juga memohon kepada majelis untuk membebaskan kliennya dari dakwaan pembunuhan berencana. "Kami mohon majelis yang mulia memohon menjatuhkan pidana seringan-ringannya," katanya.

Menanggapi tangisan dan penyesalan Assyifa, orang tua Ade Sara yakni Suroto dan Elizabeth, mengaku tak percaya.

"Itu namanya bukan penyesalan. Penyesalan tidak dibacakan. Itu hanya pembelaan dari orang yang melindungi Assyifa, dan dibacakan Assyifa," kata Suroto ketika ditemui usai persidangan.

Ibunda Ade Sara, Elizabeth juga menuturkan hal serupa. "Saya rasa itu pernyataan konyol," katanya.

Keduanya sepakat bahwa Assyifa seakan cuci tangan dalam kasus ini. "Kalau memang diperintah (Hafidt), dan tidak mengingkan hal itu terjadi, dia seharusnya melarikan diri. Kalau dia diam di situ, dan melihat, apakah itu tidak mengamini?" ujar Suroto kesal.

Terlepas dari klaim masing-masing pihak atas kebenaran kasus, majelis hakim akan membacakan vonis putusan untuk Assyifa dan terdakwa lainnya yakni Ahmad Imam Al Hafidt, dua pekan mendatang.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menuntut Assyifa dan Hafidt dengan pidana seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara.

Keduanya didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO pada Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik, dan menyumpal mulut Ade Sara.

Motifnya adalah permasalahan percintaan. Assyifa yang saat itu tengah menjalin kisah asmara dengan Hafidt memergoki pacarnya dan Ade Sara, mantan pacar Hafidt, berkirim pesan singkat mesra. Tak terima, keduanya didakwa merencanakan pembunuhan kepada mantan teman sekolahnya di SMAN 36 Jakarta Timur tersebut.

Atas tindakan pidana itu, keduanya dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan terencana bersama-sama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER