PENCEGAHAN KORUPSI

KPK: Pengelolaan TKI Belum Menggembirakan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 20:13 WIB
Sebagian rencana aksi yang diberikan KPK dalam pengelolaan TKI belum dilaksanakan. KPK menilai hal itu belum menggembirakan bagi upaya pencegahan korupsi.
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan UKP4, Kuntoro Mangkusubroto bersama Kabareskrim Suhardi Alius bersama pimpinan KPK Bambang Widjajanto saat rapat koordinasi menyelesaikan kasus penyelesaian pemerasan TKI di Bandara. (Detik Foto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, perbaikan tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri belum menggembirakan. Pasalnya, sebagian besar rencana aksi yang direkomendasikan lembaga antikorupsi itu belum direalisasikan.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, terdapat 34 rencana aksi soal perbaikan tata kelola TKI. "Hasilnya sampai Oktober lalu belum menggembirakan," kata Busyro dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penempatan TKI di Jakarta, Selasa (18/11).

Berdasarkan catatan KPK, sebanyak 18 dari 34 rencana aksi hingga kini belum dilaksanakan dan masuk dalam kategori merah; 15 rencana masuk kategori hijau atau sudah memenuhi target; dan ada satu rencana aksi yang masuk zona kuning atau baru sebagian dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga mendapatkan perhatian untuk perbaikan di masa mendatang," kata Busyro.

Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial ini, semua instansi terkait harus memberi kontribusi untuk mencapai rencana aksi tersebut. Pemerintah harus mampu menciptakan sistem yanng aman dan nyaman bagi para TKI.

Asisten Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein mengatakan, selama ini peran lembaga lain dalam tata kelola TKI belum terlihat.

"Hanya ada di Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) dan BNP2TKI (Badan Penempatan dan Perlindungan TKI)," kata Yunus.

Padahal, dibutuhkan penerapan strategi bersama untuk menerapkan tata kelola yang baik untuk mengurusi TKI.

KPK bersama 13 kementerian sebelumnya menyepakati 34 rencana aksi. Di antaranya pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastruktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan pada TKI, menguatkan peran komunitas untuk mengawasi perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan TKI.

Selain Kemenaker dan BNP2TKI, tata kelola TKI juga dibahas bersama UKP4, Bareskrim Polri, Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang kini berganti menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER