Petani Keberatan soal Hak Guna Usaha Lahan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 20:12 WIB
Puluhan masyarakat tani menuntut pengembalian lahan pertanian. Para petani menyebut pemerintah tak mengembalikan surat tanah yang dipersoalkan.
Ilustrasi. Lahan pertanian. (Antara Foto/Rudi Mulya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima puluhan masyarakat tani dari Sumatera Utara, Senin malam (17/11). Puluhan petani menuntut lahan pertanian yang mereka klaim sebagai miliknya.

"Kami punya surat tanah, sebagian masih ada, sebagian sudah diserahkan dulu (ke pemerintah) dengan dalih mau diselesaikan. Ternyata sampai sekarang tidak dikembalikan," kata Koordinator Masyarakat Tani, Samsul Hilal ketika ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin petang (17/11).

Menurut Samsul, pemerintah sejak rezim Orde Baru telah merampas tanah warga di 10 kabupaten di wilayah Sumatera Utara. Kabupaten tersebut adalah Langkat, Kota Binjai, Deli Serdang, Serdang Bedage, Simalungun, Batu Bara, Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, dan Padang Lawas. "Kalau dijumlah, ada ribuan hektar," ujar Samsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalihnya, tanah tersebut merupakan tanah milik negara dan bukan tanah rakyat. Tanah tersebut diserahkan ke perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, PT PN III, dan PT PN IV, termasuk perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing.

"Kami pikir setelah reformasi akan diselesaikan, tanah dikembalikan ke rakyat, ternyata sudah 16 tahun reformasi, belum dikembalikan," kata pria dari Labuhan Batu Selatan tersebut.

Petani tersebut tak lagi dapat menggarap lahan mereka sejak puluhan tahun silam. Alhasil, pemasukan sektor pertanian pun terhenti. "Hak Guna Usaha diberikan ke perkebunan. Lamanya bergantung, bisa 30 tahun dan perpanjangan 25 tahun," ujarnya.

Berbagai upaya telah dia tempuh. Negosiasi dengan pemerintah daerah sudah tak terhitung banyaknya. Namun upaya mereka selalu terhenti sehingga mereka berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mengambil langkah politik.

Menanggapi keluhan masyarakat petani, Ketua Ombudsman RI Danang Giriwardana mengatakan bakal berupaya menyelesaikan kasus tersebut. "Ombudsman akan memverifikasi sertifikat tanah yang diajukan. Kami akan mencocokkan dengan data di instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin malam (17/11).

Setelah jejak sertifikat ditelusuri, Ombudsman akan memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah dan masyatakat setempat. Rekomendasi tersebut, dapat berupa ganti rugi tanah oleh pemerintah. "Ombudsman baru saja menyelesaikan sengketa lahan di Lampung Timur. Rekomendasi kami, meminta pemerintah daerah mengganti rugi Rp 11 miliar kepada masyarakat yang lahannya tergusur untuk pembuatan jalan," katanya.

Ketika diatanya soal tuntutan masyarakat seperti Keputusan Presiden soal administrasi pertanahan tersebut, ia mengaku bisa menjadi masukan. "Sebagai kepala negara, Jokowi punya cukup kewenangan membuat kebijakan diskresional. Katakanlah, kebijakan pemutihan lahan dan itu memungkinkan," kata lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER