KORUPSI TRANSJAKARTA

Jaksa Terus Sita Harta Udar Pristono

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 06:27 WIB
Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Kali ini sebuah rumah di Bintaro.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Tim penyidik perkara dugaan korupsi Transjakarta kembali menyita aset milik tersangka Udar Pristono, kali ini sebuah rumah di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan. (Detikfoto/Hasan Alhabsy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Setelah pada 12 November melakukan penggeledahan di rumahnya di sekitaran Pancoran, sekarang tim Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah di bilangan Bintaro.

"Aset ini milik tersangka UP, terletak di Cluster Kebayoran Essence Blok KE No. 6E Bintaro Raya, Tangerang Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana melalui pesan singkat, Selasa (18/11).

Untuk kisaran harga, Tony mengungkapkan nilai rumah yang disita tersebut tidak kurang dari Rp 1 miliar. "Diperkirakan harganya mencapai Rp 3 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan tersebut melengkapi penyitaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung sebelumnya. Pada Rabu (12/11) dua unit apartemen milik Udar di sekitar Kuningan disita Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan. Selain itu penggeledahan di Komplek Liga Mas Blok F/6 di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, penyidik menyita dokumen akta jual-beli, beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk, dan tiga buah ponsel.

Keesokan harinya, Penyidik kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wijaya 1X No 14, Kebayoran Baru. Namun saat didatangi ternyata alamat tersebut merupakan sebuah kantor kelurahan.

Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.

Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER