"Aset ini milik tersangka UP, terletak di Cluster Kebayoran Essence Blok KE No. 6E Bintaro Raya, Tangerang Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana melalui pesan singkat, Selasa (18/11).
Untuk kisaran harga, Tony mengungkapkan nilai rumah yang disita tersebut tidak kurang dari Rp 1 miliar. "Diperkirakan harganya mencapai Rp 3 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, Penyidik kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wijaya 1X No 14, Kebayoran Baru. Namun saat didatangi ternyata alamat tersebut merupakan sebuah kantor kelurahan.
Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.