PELANTIKAN AHOK

KMP Jakarta Minta Jokowi Tunda Lantik Ahok

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 12:14 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI dari Koalisi Merah Putih mendatangi Komisi II DPR untuk konsultasi terkait dengan kisruh di DPRD soal pelantikan gubernur pengganti.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana (Sani) berharap Presiden Joko Widodo dapat menunda pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Politikus PKS di Koalisi Merah Putih Jakarta itu berdalih terjadi pelanggaran pada sidang paripurna penetapan Ahok menjadi Gubernur sehingga sebaiknya pelantikan ditunda.

"Jadi kedatangan kami dari pimpinan DPRD beserta beberapa fraksi ke sini untuk konsultasi dengan Komisi II DPR terkait kisruh di DPRD soal pelantikan gubernur pengganti," ujar Sani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11).

Sani menyebut surat permintaan penundaan juga sudah dilayangkan KMP DPRD Jakarta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selain itu, mereka juga tengah menunggu fatwa hukum yang akan dikeluarkan Mahkamah Agung terkait kontroversi pelantikan ini. (Baca: Beda Dasar Hukum KIH dan KMP soal Pelantikan Ahok)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat telah dikirimkan. Kami memohon kepada Presiden untuk menunda pelantikan. Kami yakin bahwa Jokowi akan bijaksana karena masalah internal di DPRD terkait mekanisme ini belum selesai," ujar Sani.

Menurut dia, masalah internal ini terjadi pada sidang paripurna dengan agenda pengusulan Ahok menjadi gubernur pengganti Jokowi. Ada dua pelanggaran yang menurut KMP DPRD Jakarta dilakukan oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pertama, ujar Sani, pelanggaran prosedur. Prasetyo Edi menandatangani sendiri undangan sidang paripurna tanpa melibatkan para wakil ketua DPRD. Kedua, pelanggaran kesepakatan komitmen. Sebelumnya DPRD DKI akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk dimintai fatwa hukum, namun surat tersebut ternyata ditahan oleh Prasetyo Edi dan tidak diserahkan ke MA.

“Kan kami (pimpinan DPRD) bersifat kolektif kolegial. Surat untuk MA sudah dibuat, ditandatangani Ketua DPRD, diparaf Wakil Ketua DPRD, ditahan oleh Ketua DPRD. Sampai rapat paripurna diputuskan sepihak (Ahok jadi Gubernur) tanpa meminta pendapat kami," kata Sani.

Ia sungguh berharap pelantikan Ahok hari ini dapat ditunda. “Mudah-mudahan bisa didengar Presiden," ujar Sani.

Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pelantikan Ahok sejak Senin (17/11). Ahok rencananya dilantik pukul 14.00 WIB ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER