Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, mengatakan distribusi bantuan sosial melalui kartu sakti Joko Widodo ke masyarakat kurang mampu tidak bisa instan dan terburu-buru.
Hal itu disampaikan Puan dalam acara Seminar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Dewan Jaminan Nasional Indonesia di Gedung Kementerian PMK, Rabu (19/11).
Seminar ini diselenggarakan dalam rangka mengetahui pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk Golongan Masyarakat Rentan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan mengatakan sejauh ini belum semua warga kurang mampu mendapatkan kartu sakti Jokowi akibat belum terdaftar identitasnya oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, kami minta masyarakat untuk mengecek apakah identitasnya sudah terdaftar atau belum. Kalau belum terdaftar, bisa dilaporkan ke kantor kelurahan terdekat agar bisa dapat kartu," kata dia menjelaskan.
Presiden Jokowi pada Senin (3/11) meluncurkan tiga kartu sakti, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di lima kantor pos DKI Jakarta.
Tiga kartu tersebut merupakan bagian dari program pemerintah, yakni Program Keluarga Produktif untuk mendukung pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Saat itu, sebanyak enam ratus keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta mendapatkan kartu sakti dari Jokowi. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah membagikan bantuan sosial kepada pengungsi letusan Gunung Sinabung dalam bentuk simpanan elektronik.
Menurut keterangan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pemerintah menargetkan 15,5 juta keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk simpanan giro dan elektronik hingga akhir tahun 2014.
Dalam kesempatan yang sama, Chazali H. Situmorang selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan pihaknya mengeluarkan program jaminan sosial untuk fakir miskin dan orang tidak mampu untuk membantu penyelenggaraan SJSN.
"Jaminan yang kami sediakan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, " kata dia.