"Diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan menyewa salah satu apartemen yang kemarin disita Kejaksaan Agung," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, saat dikonfirmasi via telepon oleh CNN Indonesia, Rabu (19/11).
Kuasa hukum Bella Shofie, Surfrensi A. Manan mengatakan kliennya hanya menyewa dan tidak mengenal Udar Pristono sama sekali. "Klien saya mengaku tidak mengenal Udar dan hanya menyewa apartemen tersebut selama setahun terhitung sejak Agustus," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sama sekali tidak mengenal Udar, saya juga menyewa melalui agenBella Shofie, Selebritas |
Sebelumnya, pada Rabu (12/11) penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap beberapa aset milik Udar Pristono, di antaranya dua unit apartemen di sekitar Kuningan dan sebuah rumah di Komplek Liga Mas Blok F/6 di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut dua unit apartemen dan dokumen akta jual-beli, beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk dan tiga buah ponsel disita oleh penyidik.
Disinggung mengenai hubungan kliennya dengan Udar Pristono, Surfrensi membantah indikasi Bella menerima aliran dana dari Udar. "Tidak ada itu aliran dana, kenal pun tidak," katanya. Surfrensi menekankan, pemanggilan terhadal Bella pun merupakan sebuah kesalahan karena kliennya hanya menyewa apartemen tersebut dan bukan pemilik resmi.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya, atau pada 16 September lalu, Udar juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012. Selain itu Udar juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus anggaran 2013.
Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.