KORUPSI TRANSJAKARTA

Selebritas Bella Shofie Bersaksi Buat Udar

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 19:43 WIB
Ketahuan menempati salah satu apartemen tersangka kasus korupsi Transjakarta, Udar Pristono, seleb bernama  diperiksa Kejaksaan Agung.
Penyanyi Bella Sofie memenuhi panggilan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas tersangka Udar Pristono di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/11). (DETIKFOTO/Noel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung secara tidak terduga memanggil seorang selebritis perempuan Indonesia untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, yang menjerat nama Udar Pristono sebagai tersangka. Seleb bernama Bella Shofie tersebut diperiksa karena memiliki kaitan dengan salah satu apartemen milik Udar di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, yang disita Kejaksaan Agung.

"Diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan menyewa salah satu apartemen yang kemarin disita Kejaksaan Agung," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, saat dikonfirmasi via telepon oleh CNN Indonesia, Rabu (19/11).

Kuasa hukum Bella Shofie, Surfrensi A. Manan mengatakan kliennya hanya menyewa dan tidak mengenal Udar Pristono sama sekali. "Klien saya mengaku tidak mengenal Udar dan hanya menyewa apartemen tersebut selama setahun terhitung sejak Agustus," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sama sekali tidak mengenal Udar, saya juga menyewa melalui agen," kata Bella sesaat setelah keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dia pun menegaskan penyewaan apartemen tersebut menggunakan nama adiknya. "Saya bingung, kenapa saya yang dipanggil bukannya adik saja," ujarnya.
Saya sama sekali tidak mengenal Udar, saya juga menyewa melalui agenBella Shofie, Selebritas

Sebelumnya, pada Rabu (12/11) penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap beberapa aset milik Udar Pristono, di antaranya dua unit apartemen di sekitar Kuningan dan sebuah rumah di Komplek Liga Mas Blok F/6 di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut dua unit apartemen dan dokumen akta jual-beli, beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk dan tiga buah ponsel disita oleh penyidik.

Disinggung mengenai hubungan kliennya dengan Udar Pristono, Surfrensi membantah indikasi Bella menerima aliran dana dari Udar. "Tidak ada itu aliran dana, kenal pun tidak," katanya. Surfrensi menekankan, pemanggilan terhadal Bella pun merupakan sebuah kesalahan karena kliennya hanya menyewa apartemen tersebut dan bukan pemilik resmi.

Sarjono Turin juga menambahkan, pemeriksaan terhadap Bella tidak ada kaitannya dengan aliran dana pencucian uang yang dituduhkan pada Udar. "Tidak menuju ke arah sana, pemanggilan hanya karena dia menempati salah satu apartemen milik tersangka saja," kata Turin.

Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya, atau pada 16 September lalu, Udar juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012. Selain itu Udar juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus anggaran 2013.

Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER