Ia pun tidak menganggap bahwa digunakannya hak angket sebagai bentuk rencana sejumlah anggota Dewan untuk melengserkan Presiden Joko Widodo dari kursi kepresidenan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan ternyata SBY bisa bertahan selama sepuluh tahun. Omongan itu kan hanya bentuk kekecewaan saja. Jadi kalau ada yang bilang Pak Jokowi tidak akan bertahan lama ya silakan saja. Itu kan pendapat," ujarnya.
Bagi Trimedya tidak masalah hak tersebut dilakukan oleh DPR sejauh itu murni dilakukan tanpa muatan politis. "Kalau bukan murni tapi politis ya kita bisa tahu lah bagaimana ujungnya (dampaknya)," ujar dia.
Trimedya mengingatkan bahwa Presiden Jokowi tak ada pilihan untuk menaikkan harga minyak bersubsidi karena Susilo Bambang Yudhoyono menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Presiden tidak menaikkan harga BBM. "Kenaikan harga BBM bersubsidi itu kan untuk menyelamatkan fiskal negara," kata dia.
Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan akan menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki alasan sebenarnya mengapa Presiden Jokowi menaikkan harga BBM.
"Saya sudah katakan kalau perlu gunakan hak angket, kita lakukan penyelidikan. Siapa tahu ada penyimpangan-penyimpangan itu, di luar kewajaran itu," tuturnya setelah Presiden Jokowi menaikkan harga BBM.
Hak angket DPR adalah hak untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan ke pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.