AKSI FPI

FPI Kawal Sidang Kasus Kekerasan Unjuk Rasa

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2014 08:24 WIB
Ketua Umum FPI Muchsin Alatas menyatakan tim hukum FPI siap mendampingi dua anggotanya. Persidangan kasus kekerasan ini dinilai bagian dari perjuangan.
Petugas pengamanan dari Front Pembela Islam (FPI) membuat barikade saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin, 10 November 2014. FPI dan beberapa ormas Islam lainnya menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) siap mengawal sidang dua anggotanya yang dalam kasus kekerasan dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu di Balai Kota, Jakarta. Dalam kasus ini, dua anggota FPI, Novel dan Syahbudi dijadikan tersangka dan ditahan.

Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Menurut Ketua Umum FPI Muchsin Alatas, proses persidangan ini adalah bagian dari berjuangan yang dilakukan FPI.

"Kami melakukan hal yang kami inginkan, pada akhirnya pengadilan yang akan membuktikan," kata Muchsin kepada CNN Indonesia, Jumat (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya jika memang masih ada kebenaran di pengadilan, maka keadilan akan muncul. "Kebenaran yang tidak dipolitisir."

Saat ditanya vonis yang bakal dihadapi dua anggota FPI itu, Muchsin mengatakan semua tergantung aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Jika memang penegak hukum masih murni menegakan hukum, maka keadilan yang akan didapat.

Tapi jika penegak hukum sudah jadi alat penguasa, ujar Muchsin, maka kebenaran dan keadilan akan sulit didapat.

FPI sendiri sudah jauh-jauh hari menunjuk kuasa hukum dari tim hukum FPI. Tim kuasa hukum ini, menurut Muchsin yang selama ini melakukan pembelaan hukum pada masyarakat yang terzalimi.

Dua tersangka aktor aksi kekerasan Front Pembela Islam (FPI) pada 3 Oktober lalu, Novel dan Syahbadi, akan segera dihadapkan ke meja hijau. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini kami paparan ulang dari pendapat jaksa dan lainnya. Dua perkara Novel dan Syahbudi sudah lengkap. Dalam waktu dekat secara administratif, kami akan memberitahukan ke penyidik Polda," ujar Kepala Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adhi Toegarisman.

Berkas perkara tersebut dirasa pihak kejaksaan telah memenuhi persyaratan untuk pembuktian. Alhasil, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER