REVISI UU MD3

DPR Bentuk Panja Revisi UU MD3

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 15:51 WIB
DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja untuk mempercepat revisi UU MD3 pasca berdamainya KIH-KMP mengingat waktu reses parlemen awal bulan depan.
(Kiri-kanan) Olly Dodokambey dan Pramono Anung dari Koalisi Indonesia Hebat bersama Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari Koalisi Merah Putih, memberikan keterangan usai menggelar pertemuan di kediaman Hatta Rajasa. Koalisi Merah Putih sepakat untuk tidak menghapus sejumlah pasal dalam UU MD3 yang diminta KIH. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI melalui Badan Legislasi membentuk Panitia Kerja terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Rapat kali ini melakukan pembahasan harmonisasi rancangan UU MD3 No. 17 Tahun 2014. Pimpinan Baleg Sareh Wiyono menyetujui usulan pembentukan Panja tersebut.

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awanah menegaskan rancangan undang-undang ini merupakan inisiasi dari anggota DPR yang diartikan sebagai rancangan harmonisasi Badan Legislasi. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pimpinan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) terlebih dahulu.

"Dalam forum ini dibentuk dulu panja harmonisasi. Jadi nanti jika tetangga sebelah yaitu DPD mau memberikan pembahasan jadi langsung ke panja saja, mengingat waktu kita yang sudah tidak banyak lagi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rencana revisi UU MD3 ini muncul usulan agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) turut serta dilibatkan karena UU ini mengatur DPD RI. Keseriusan DPD untuk terlibat pun terlihat dari rencana pimpinan DPD yang mengundang pimpinan Baleg untuk melakukan pembahasan. Pembahasan ini akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB malam ini di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo meminta kepada pimpinan Baleg untuk memperjelas posisi DPD dalam pembahasan MD3 untuk menghindari adanya silang pendapat dalam membentuk rancangan UU MD3.

"Kalau kemudian kita dengar masukan DPD, harus ada basis argumentasinya secara hukum. Jangan karena dalam UU MD3 juga mengatur DPD, terus merasa harus dilibatkan dalam (revisi) UU MD3 ini," ujar Arif Wibowo di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER