Jakarta, CNN Indonesia -- Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari
satu orang pengganti Busyro Muqoddas masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, ada kemungkinan parlemen akan meminta panitia seleksi mengulang proses seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Kalau dikembalikan artinya dimulai dari awal. Kalau diulang, proses diatur kembali," ujar Aziz di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/11).
Azis tidak memungkiri jika dalam rapat pleno mayoritas fraksi tidak menyetujui salah satu dari kedua nama calon pimpinan yang sudah diserahkan ke Komisi Hukum, maka proses pemilihan pimpinan bisa diulang dari awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar terjadi kekosongan jabatan dalam kursi pimpinan KPK, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini terjadi saat kepemimpinan KPK kosong ketika Antasari Azhar menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. "Mungkin mau Perppu," ujarnya.
Komisi Hukum DPR saat ini tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Dalam RDP tersebut terungkap beberapa pendapat dari anggota dewan yang ingin mengulang proses seleksi enam kandidat dari Pansel KPK sebelum digugurkan menjadi dua yaitu Busyro Muqoddas sendiri dan Roby Arya Brata.
Anggota Komisi Hukum, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, mempertanyakan keterpilihan kembali Busyro sebagai salah satu kandidat pengganti dirinya sendiri.
"Busyro sudah dari 2010, harusnya komisioner KPK tidak mengulang jabatan supaya tidak terjadi imunitas. Jadi ada keinginan supaya tidak memperpanjang," ujar Wihadi.
Hal senada diungkapkan Anggota Fraksi Partai NasDem Ali Umri. "Ini dari ratusan calon, lalu dilempar ke DPR hanya dua orang," kata Ali.
Ketua Pansel KPK Amir Syamsuddin mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatur Pansel hanya menyediakan maksimal dua nama untuk setiap jabatan yang dibutuhkan.
"Pansel tidak memiliki kemampuan untuk melakukan modifikasi atau improvisasi menurut caranya sendiri atau penafsirannya sendiri," ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo mengatakan, ada celah hukum yang dapat
merugikan KPK bila tidak ada pimpinan KPK definitif yang ditetapkan sebelum 10 Desember.
"Seperti dalam memutuskan seseorang menjadi tersangka. Nanti pengacara tersangka akan bilang 'KPK pimpinannya cuma empat, tidak legal'. Kalau ada yang berhalangan harus diganti," ujar Imam.
Diketahui, dua nama calon pimpinan KPK yait Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata telah diserahkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 15 Oktober lalu. Hingga kini, proses seleksi untuk menggantikan kursi Busyro macet di DPR.