Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan usai Upacara Peringatan Hari Guru Nasional di Gedung Kemendikbud, Selasa (25/11).
"Tenaga kerja saja punya upah minimum, masak guru tidak ada upah minimum, " ujar Anies.
Anies kemudian mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membicarakan persoalan penetapan batas minimum upah guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai besaran upah minimum, Anies mengatakan belum memutuskan hal tersebut.
Selain persoalan upah minimum guru, Anies berpendapat masih banyak pekerjaan rumah pemerintah yang berkaitan dengan guru, diantaranya adalah masalah status kepegawaian guru serta peningkatan kualitas guru.
"Masih banyak guru di Indonesia yang status kepegawaiannya tidak jelas," ujar dia.
Lihat juga:Guru Berperan Perkuat Revolusi Mental |
Retno mencontohkan kasus guru honorer di sebuah sekolah di Pandeglang, Jawa Barat, yang dibayar hanya Rp 60 ribu per bulan.
"Kualitas apa yang bisa dituntut dari guru yang hanya dibayar sebesar itu?" ujar dia.
Lebih jauh lagi, Retno mengatakan pemerintah sebaiknya menyusun program pelatihan guru yang terencana dan berkualitas untuk meningkatkan kapasitas guru.
"Jangan kayak sekarang ini, kebanyakan pelatihan sifatnya massal dan instan," kata dia.