"Kami baru tiba di Dinas Perkebunan Riau. Rekonstruksi akan divelar hari ini," kata pengacara Annas, Eva Nora saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (25/11).
Eva mengatakan, rekonstruksi itu langsung melibatkan kedua tersangka pemberi dan penerima suap kasus alih fungsi hutan, yakni Annas dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung.
Eva belum bisa merinci lokasi mana saja yang akan dijadikan sebagai tempat rekonstruksi. Namun menurut sumber yang diterima CNN Indonesia, rekonstruksi juga bakal dilakukan di di Kantor Gubernur Riau, dan Rumah Dinas Gubernur Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.