Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsudin.
"Kalau Perppu ya kami kaji saja, butuh atau tidak. Kemudian kami sampaikan ke Presiden," kata Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/11). Pengkajian akan dilakukan apabila tak ada nama yang diputuskan oleh DPR untuk mengisi kekosongan jabatan per tanggal 10 Desember nanti.
Kendati demikian, pihaknya juga masih akan mempertimbangkan opsi komposisi komisioner KPK yang hanya terdiri dari empat orang. "Ada yang mengatakan tidak butuh (pengganti), artinya bisa jalan kolektif kolegial (dengan empat pimpinan). Ada pandangan yang mengatakan tidak bisa kolektif kolegial (kalau hanya empat). Tinggal bagaimana nanti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.
Lebih lanjut, usulan Perppu muncul setelah Komisi III DPR RI menolak nama salah satu kandidat yang diserahkan mantan Presiden SBY, 15 Oktober lalu. Nama tersebut adalah Busyro Muqoddas yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPK. Sedangkan nama lainnya, Roby Arya Brata tidak mendapat penolakan.
Penolakan muncul dari mayoritas fraksi di komisi tersebut saat diadakannya Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan panitia seleksi, Senin (24/11). Alasannya, Busyro dianggap sudah menjabat sejak 2010 dan pengulangan jabatan tidak diperlukan untuk mencegah impunitas.
Merujuk Pasal 34 dalam UU KPK, pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Alhasil, perpanjangan satu kali masa jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Laoly berpendapat tugas pemerintah sudah selesai untuk mengusulkan dua nama dalam seleksi. "Tugas kami sudah menyerahkan nama untuk mengganti atau meneruskan Busyro. Dari pemerintah sudah selesai, tinggal rapat Komisi III untuk putuskan," ucap Laoly. Laoly juga mengatakan dirinya sudah bertemu dengan panitia seleksi. "Sebenarnya sudah tidak ada lagi (tugas pemerintah)," katanya.
Dalam UU tersebut, DPR hanya diberi waktu 30 hari sejak presiden menyerahkan nama kandidat. Alhasil, waktu yang tersisa bagi DPR untuk menguji dan menentukan seorang kandidat yang lolos hanya 15 hari sebelum tanggal 10 Desember nanti.