Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membekukan rekening milik 201 teroris berkewarganegaraan asing dan tiga rekening atas nama warga negara Indonesia. Pembekuan aset dilakukan setelah 204 teroris tersebut masuk dalam daftar United Nation Security Council 1267.
"Pembekuan dilakukan untuk mencegah dan memberantas terorisme, serta mendukung rehabilitasi dan pengawasan aset," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso kepada CNN Indonesia, Senin (24/11).
Meski telah dibekukan, Agus menjelaskan, aset 204 teroris tersebut dapat kembali diaktifkan dengan dua cara. Pertama, para teroris mengajukan banding ke United Nation untuk mengeluarkan nama mereka dari daftar aset yang harus dibekukan.
"Kedua, jika negara pengusul mencabut pembekuan aset setelah para teroris tersebut dilakukan deradikalisasi atau dianggap tidak lagi mengancam," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, pembekuan aset teroris merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah masuknya pendanaan bagi aktivitas terorisme di suatu negara. Pasalnya, para teroris kerap kali kedapatan menerima transfer dana yang diduga untuk membiayai aksi teror.
PPATK juga sebelumnya telah diminta membekukan aset tiga teroris atas nama Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek.