KORUPSI VIDEOTRON

Anak Syarief Hasan Akhirnya Mengaku Bersalah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 14:15 WIB
Riefan Avrian, anak Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku bersalah melakukan tindak pidana korupsi videotron di kementerian bekas ayahnya.
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Afrian (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus videotron dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/10). Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak nota keberatan terdakwa yang diajukan oleh kuasa hukumnya dan tetap melanjutkan sidang korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan UKM dan Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, mengaku bersalah telah melakukan korupsi di kementerian yang dipimpin bapaknya. Ia mengaku telah memanfaatkan Hendra Saputra sebagai direktur utama perusahaan boneka bentukannya, PT Imaji Media, untuk memenangkan tender proyek pengadaan videotron pada tahun 2012 hingga 2013.

"Saudara merasa bersalah atas kasus ini?" tanya Hakim Anggota Hendra Yospin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/11). Setelah didesak hakim, Riefan akhirnya mengaku.

"Iya, salahnya menempatkan Hendra sebagai direktur (PT Imaji Media). Seharusnya saya tidak ikut di pelelangan," ujar Riefan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riefan juga menyesal lantaran tindakannya menimbulkan pencemaran nama baik kedua orang tua dan keluarganya.

Merujuk berkas dakwaan, Riefan, Direktur PT Rifuel, bekerjasama dengan Hendra Saputra (mantan office boy PT Rifuel), dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar untuk mendirikan PT Imaji Media.

Hendra diangkat oleh Riefan menjadi Direktur perusahaan tersebut. Kemudian, PT Imaji Media digunakan sebagai pintu masuk untuk memenangkan tender pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 senilai Rp 23,5 miliar.

PT Imaji Media didakwa tidak melakukan pekerjaan proyek videotron. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Lantas, negara merugi Rp 5,392 miliar.

"Kelebihan pembayaran sudah saya kembalikan ke negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Riefan.

Atas tindakan tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp.1 milyar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER