KASUS ALIH FUNGSI HUTAN

Bekas Bupati Bogor Dihukum 5,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 12:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Bupati Bogo Rahmat Yasin. Ia terbukti terima suap.
Ilustrasi kasus suap. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Bupati Bogo Rahmat Yasin. (
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Majelis menilai Rahmat terbukti telah menerima suap ihwal ruislag hutan seluas 2.754 hektare dengan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), sebesar Rp 4,5 miliar.

Seperti dikutip dari pemberitaan detik.com, selain hukuman badan Rahmat Yasin juga dibebani uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut supaya Rahmat Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Sependapat dengan dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan Rahmat Yasin terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama -sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, Kamis (27/11).

Pencabutan Hak Politik

Selain hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan, Rahmat Yasin juga diganjar hukuman pencabutan hak politik. Dalam kasus ini, majelis hakim mengganjar sang bekas bupati dengan mencabut hak memilih dan dipilihnya selama dua tahun.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Barita saat membacakan amar putusan di muka sidang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER