Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian mengakui modus korupsinya dengan membuat perusahaan boneka, PT Imaji Media, yang mengatasnamakan orang lain. Perusahaan tersebut digunakan untuk memenangkan tender proyek.
Dalam persidangan pemeriksaan dirinya, Hakim Ketua Nani Indrawati menanyakan ihwal modus tersebut. "Apakah sempat berpikir kalau namanya muncul dalam pelelangan dan menang di kementerian yang dipimpin orang tua, akan ada anggapan 'wah jelas itu yang menang anak menteri'?" tanya Hakim Nani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/11).
Menanggapi pertanyaan, Riefan mengaku. "Ada pikiran. Saya putranya Syarief Hasan yang saat itu jadi menteri," ucap Riefan singkat.
Untuk mengaburkan namanya, Riefan mendirikan PT Imaji Media dan mengangkat mantan office boy perusahaannya, Hendra Saputra, sebagai direktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen PT Imaji Media saya buat lebih lengkap dari PT Rifuel (dalam pelelangan). Motifnya kalau Imaji yang menang, nama saya tidak muncul di departemen," kata Riefan.
Hakim Ketua Nani juga menanyakan ihwal motifnya mengangkat Hendra. "Seperti keterangan saya sebelumnya, sudah saya tawarkan ke karyawan yang lain tapi tidak ada yang mau, Hendra mau. Saya berpikir toh saya yang bekerja," katanya.
Meski demikian, Hakim Nani menegaskan dalam fakta persidangan, Hendra tidak tahu menahu ihwal jabatan sebagai direktur utama. "Gaji yang diterima hanya Rp 800 ribu dan tidak mendapatkan fasilitas direktur misalnya mobil," ujarnya.
Selain itu, seluruh pekerjaan perusahaan PT Imaji Media berada di bawah kontrol Riefan. Padahal, Riefan merupakan Direktur PT Rifuel. "Hendra membuka rekening atas perintah saya. BRI di gedung Syarief Hasan Building," ucapnya.
Riefan berdalih, telah ada surat kuasa dari Hendra kepada dirinya untuk mengurus seluruh hal administratif PT Imaji Media. "Surat kuasa mutlak tidak diperbolehkan dalam hukum," ucap Hakim Nani.
Merujuk berkas dakwaan, PT Imaji Media selaku pemenang tender pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 senilai Rp 23,5 miliar, tak menggarap proyek sesuai kontrak. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Lantas, negara merugi Rp 5,392 miliar.
Atas modus korupsi tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.