Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kamaru Zaman Budyanto, Kamis (27/11) petang. Kamaru diamankan terkait dugaan pidana korupsi pengadaan kapal penyebrangan Kepulauan Seribu tahun 2012 dan 2013.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Kamaru yang sudah berstatus tersangka memenuhi panggilan penyidik pada 10.00 WIB Kamis.
"Pemeriksaan pokoknya pada kronologi dan mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengadaan Kapal dan laporan pelaksanaan," kata Tony melalui siaran pers yang diterima Jumat (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalankan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Kamaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-30/F.2/Fd.1/11/2014, tanggal 27 November 2014.
"Tersangka (Kamaru) ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 27 November 2014 sampai 16 Desember 2014," kata Tony.
Pada 16 Oktober 2014, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung menyita satu kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai barang bukti terkait kasus ini.
Dugaan pidana korupsi ini berawal dari temuan penyidik yang menunjukkan ketidaksesuaian kapal dengan kontrak perjanjian. Dalam kontrak, kapal dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan uji coba kecepatannya tidak sesuai.
Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya pegawai Dinas Perhubungan Jakarta dan seorang lainnya dari pihak swasta.
Salah satu dari empat pegawai Dinas Perhubungan itu adalah Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Tiga lainnya merupakan pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan inisial THS, KZ dan BU. Satu tersangka dari pihak swasta adalah pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.