Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus penyelundupan barang yang dilakukan para narapidana di rumah tahanan KPK. Pembeberan temuan inspeksi itu menjawab protes yang sempat dikeluhkan para tahanan mengenai ketatnya aturan yang diterapkan Kepala Rutan.
Berdasarkan hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) 15 Oktober lalu, KPK menemukan uang selundupan para tahanan yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 30 juta. Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan uang pun beragam.
Modus penyelundupan barang yang paling sering didapati oleh KPK adalah dengan cara melubangi isi buku tebal untuk bisa menampung barang selundupan di dalamnya. Selain uang, telepon seluler menjadi barang yang paling sering diselundupkan.
"Salah satu yang dikeluhkan tahanan adalah pembatasan buku bacaan. Pada praktiknya, buku jadi media penyelundupan barang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (27/11) malam.
 Enam nama narapidana yang menempati rutan C-1 KPK, yang melayangkan surat keberatannya kepada pimpinan KPK. |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menunjukkan, sebuah buku tebal berjudul
A journey to the memory of Old Greece. Sekilas, tidak ada yang mencolok dari buku karangan Marc Jhonshon itu. Namun ketika sampul warna kuning kecokelatannya dibuka, sebuah boks hitam tersemat di dalamnya, ukuran boks tersebut cukup untuk menampung segepok uang dan sebuah telepon seluler.
Johan tidak menyebut buku itu milik tahanan siapa. Namun modus itu dikatakan telah sering dilakukan oleh para pembesuk untuk mengakali petugas Rutan. "Bahkan pernah ada buku tentang zikir ketika dibuka isinya kopong dan tersimpan uang Rp 3.15 juta," ujarnya.
Selain modus penyelundupan, Johan juga mengungkap bagaimana cara tahanan menyembunyikan uang dan barang larangan lainnya selama di Rutan. Dari hasil sidak, para tahanan kedapatan menyembunyikan barang dengan cara menyimpan di balik kasur, diselipkan di lubang tiang rak, dan ditimbun di tanah.
"Paling besar adalah uang tunai tanpa pemilik ditemukan terbungkus plastik di dalam ember sebesar Rp 25 juta," kata Johan. Hingga kini KPK belum membuat rencana akan melakukan apa atas uang-uang tersebut. "Untuk sementara diamankan," kata Johan.
Deputi Pencegahan KPK itu juga menegaskan, aturan di Rutan KPK diterapkan berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, ada juga Peraturan KPK RI No 1 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan. "Jadi kontrol Rutan itu sudah ada aturannya," kata Johan.
Tahanan KPK sebelumnya melayangkan surat protes kepada Kepala Rutan KPK karena merasa dibatasi haknya untuk berolah raga, mendapatkan lebih dari lima buku bacaan, serta memiliki berkas dakwaan.
Surat itu ditandatangani oleh enam orang tahanan. Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum, yang namanya ada di urutan pertama dan kedua pemrotes KPK, dikenai sanksi tidak dapat dijenguk kerabat selama satu bulan, terhitung sejak 13 November.
Sementara empat tahanan lainnya hanya dikenakan sanksi tidak mendapat jenguk selama dua pekan, karena mencabut pernyataan protes. Mereka adalah Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari.
Berikut ini hasil temuan uang selundupan yang ditemukan di ruangan tahanan KPK.
 Juru Bicara KPK Johan Budi SP memperlihatkan bukti temuan hasil sidak di rumah tahanan KPK, Kamis (27/11). |
Di Rutan KPK C-1Anas Urbaningrum Rp.900.000,-
Gulat Manurung Rp 902.400,-
Mamak Jamak Sari Rp I06.000,-
Tedy Renyut Rp 400.000,-
Susi Turhandayani Rp1.900.000,-
Nurlatifah Rp 100.000,-
Masyitoh Rp 85.000,-
Di Rutan GunturTubagus Chaerul Wardana Rp 18.205.000,-
Heru Sulaksono Rp 5.139.000,-
Budi Mulya Rp 3.400.000,-
Ade Swara Rp 2.450.000,-
Annas Maamun Rp 2.100.000,-
Romy Herton Rp 1.550.000,-
Tafsir Nurhamid Rp 1.300.000,-
Yesaya Sombuk Rp 1.074.000,-
Sahrul Raja Sempurnajaya Rp 700.000,-
Andi Mallarangeng Rp 700.000,-
Budi Susanto Rp 600.000,-