Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan Rabu (3/12) pekan depan sebagai hari tes uji kelayakan bagi para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sebelum tes tersebut dilakukan Komisi III akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretaris Panitia Seleksi capim KPK.
"Jadwal Rabu adalah
fit and proper test bagi kedua calon pimpinan tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, di ruang rapat Komisi III, Kamis (27/11). Sedangkan, pemanggilan Menkumham dan Sekretaris Pansel KPK akan dilakukan Senin (1/12).
"Di pertemuan Senin itu akan dibahas soal mekanisme seleksi capim KPK," kata Aziz. Aziz pun mengatakan keputusan tersebut disahkan setelah delapan anggota fraksi menyetujui jadwal tersebut. Namun, hal tersebut tidak diakui oleh beberapa pihak, salah satunya Fraksi Partai Hanura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terlalu dipaksakan karena tidak ada keterwakilan fraksi. Dalam hal ini fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak ada," kata Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura.
Dia mengaku datang ke ruang rapat komisi tapi langsung meninggalkannya karena tidak semua fraksi hadir dalam rapat. Selain Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Rio Capella pun memutuskan meninggalkan ruang rapat.
Dia merasa tidak pernah diundang ke rapat komisi. "Semua anggota fraksi partai Koalisi Indonesia Hebat tidak diundang, saya datang juga karena inisiatif sendiri," katanya.
Meski begitu Azis menganggap rapat tersebut sah, memenuhi tata cara dan sesuai dengan kuorum. Menurutnya, rapat akhirnya dilanjutkan setelah perwakilan fraksi KIH tak kunjung hadir dan membuat rapat selalu ditunda.
"Kita sudah mengundang mereka, tapi tidak hadir. Kalau punya keberatan terhadap hasil rapat nanti bisa disampaikan di paripurna," ujar Azis.
Saat ini, ada dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro sendiri sekarang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan masa jabatannya habis Desember 2014 mendatang.
Sebelumnya, penolakan terhadap kedua nama yang muncul juga terjadi saat Rapat Dengar Pendapat antara panitia seleksi dan DPR di Gedung DPR, Senin (24/11) lalu. Penolakan muncul dari mayoritas fraksi. Busyro dianggap sudah menjabat sejak 2010 dan pengulangan jabatan tidak diperlukan untuk mencegah impunitas. Sementara Roby, dipertanyakan kualifikasinya oleh sejumlah fraksi.
Ketua Komisi Hukum DPR RI Aziz Syamsudin juga sempat mengusulkan presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal calon pimpinan KPK apabila terjadi kebuntuan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengatakan akan mempertimbangkan usul tersebut.