Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana suap terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Berdasarkan perkembangan penyidikan terbaru, polisi mengindikasikan adanya keterlibatan anak-anak Bupati Muratara, Akis Ropi Ayub.
"Ditemukan indikasi keterlibatan keluarga Bupati, Akis Ropi, dalam proses penerimaan CPNS di Kabupaten Musi Rawas Utara," kata Kepala Sub Bagian Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, melalui pesan singkat, Kamis (27/11). (Baca juga:
Bupati Muratara Diduga Terlibat Suap CPNS)
Dia menjelaskan, Indikasi ini ditemukan berdasarkan pengembangan dari barang bukti dokumen yang diperoleh pada saat penangkapan tersangka M Rifa'i dan hasil analisa barang bukti elektronik yang diperoleh saat penyidikan.
Karena itu, penyidik kemudian memanggil anak-anak Akis yaitu Ongki Pranata, Ferdi Ostian, dan Mario Islami. Ketiganya berstatus PNS di Lubuk Linggau dan dipanggil untuk pemeriksaan pada 24 November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketiga anak Akis dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 5, 6, 7 November. Namun ketiganya berhalangan dan meminta penjadwalan ulang. Setelah dijadwal ulang, penyidik juga memanggil istri Akis, yaitu Siti Fatimah.
Menurut Arief, pada waktu yang ditentukan tersebut, keempatnya mangkir dari panggilan. Karena itu, penyidik akan mengeluarkan surat pemanggilan kedua disertai surat perintah untuk membawa tiga orang anak Akis.
Pemanggilan kedua direncanakan akan dilaksanakan pada awal Desember 2014. Saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pemenuhan P 19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) jaksa terhadap berkas dari Murjoko Budoyono dan M Rifa'i, yang penahanannya akan berakhir pada pertengahan Desember 2014.
Kemarin, penyidik juga menggeledah apartemen Essence Tower Eminence, di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus ini. Dari penggeledahan, disita sejumlah dokumen dan alat komunikasi. Apartemen tersebut diketahui milik pribadi Anton Priyo Hartono, karyawan swasta yang disebut bisa membantu dalam penerimaan CPNS.
Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya), serta Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu). Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, pada September lalu, setelah dicurigai membawa uang Rp 1.99 miliar.
Uang tersebut dimintai Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Dua oknum polisi yang dijadikan tersangka rencananya akan mengawal Rifa'i membawa uang tersebut ke Jakarta.
Di Jakarta, rencananya uang tersebut akan akan digunakan untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut.