Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy kembali dipanggil bersaksi dalam kasus alih fungsi hutan di Riau di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya dia mangkir
"Ini panggilan pemeriksaan dari jadwal ulang untuk Romy (Romahurmuziy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/11). "Dia diperiksa sebagai saksi kasus alih fungsi hutan Riau."
Romy sebelumnya pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Selasa pekan lalu (18/11). Namun dia berhalangan hadir karena mengaku bentrok dengan acara sidang paripurna di parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romy lantas meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang. Ketika itu dia berjanji akan memenuhi panggilan KPK demi menunjukkan keseriusannya. "Sebagai warga negara yg baik, saya pasti memenuhi panggilan KPK. Apalagi ini sudah ada tersangkanya yang ditahan, yang berarti membutuhkan keterangan segera," ujar Romi, Selasa (18/11).
Belum diketahui informasi dan kesaksian yang dibutuhkan penyidik KPK kepada Romi dalam kasus yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka itu. Romy adalah mantan Ketua Komisi IV DPR mewakili Fraksi PPP.
Komisi IV yang dia pimpin sejak 2011 itu membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dam perikanan.
Pada 18 November lalu, Annas mengonfirmasi pernah menjalin komunikasi dengan Komisi IV DPR. "Dulu Komisi IV bilang kalau untuk kepentingan masyarakat cukup Menteri Kehutanan, tapi kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi perorangan, harus dibahas oleh DPR RI," kata Annas.
Kasus tukar guling kawasan hutan di Provinsi Riau kian meruncing setelah KPK memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono.
Annas menyebut izin perubahan alih fungsi lahan hutan telah sampai ke Kemenhut, sementara Zulkifli tidak membenarkan izin tersebut telah sampai ke tangannya.
KPK menetapkan Annas bersama pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung, sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi Sin$156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.