EKSEKUSI TERPIDANA MATI

Kejagung Akan Eksekusi Mati Dua Warga Asing

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2014 15:06 WIB
"Ada dari Nigeria dua orang. Kalau tidak salah di Banten dua-duanya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Basyuni Masyarif.
Gedung Kejaksaan Agung. (DetikFoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Basyuni Masyarif mengatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akan mengeksekusi dua orang warga negara asing akhir tahun ini.

"Ada dari Nigeria dua orang. Kalau tidak salah di Banten dua-duanya," kata Basyuni di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (28/11).

Basyuni mengatakan, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi tiga orang lainnya sebelum tahun ini berakhir. "Ada dua dari Banten, DKI satu, Riau ada dua. Jadi totalnya lima."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terpidana tersebut, kata Basyuni, adalah terpidana mati dalam kasus pidana narkotika dan obat-obatan.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati harus memerhatikan dua aspek yakni yuridis dan teknis.

Dari aspek yuridis, terpidana memiliki hak mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). "PK pun tidak sekali. Pihak keluarga juga bisa mengajukan PK," kata Prasetyo, Senin (24/11).

Jika aspek tersebut sudah terpenuhi, Kejagung juga harus memerhatikan masalah teknis seperti tempat eksekusi yang harus dilangsungkan di tempat rahasia. Eksekusi dapat dilangkan jika kedua aspek tersebut sudah terpenuhi.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Kejagung mengeksekusi 10 terpidana setiap tahun.

Pada awal 2013, lima terpidana mati dieksekusi. Sedangkan pada 2012, ada 10 terpidana mati yang dieksekusi. Lima terpidana yang akan dieksekusi tahun ini merupakan sisa dari terpidana yang seharusnya dieksekusi tahun 2013.

Sampai saat ini, jumlah terpidana mati di Indonesia ada 118 orang, belum termasuk yang baru diputus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER