KORUPSI MENTERI ENERGI
Saksi Sebut Sutan Pinjam Uang Rp 75 Miliar
CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2014 16:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat koleganya di Partai Dmeokrat, Sutan Bhatoegana.
Vence membantah terkait dengan kasus yang menjerat Sutan. Dia mengaku hanya punya urusan utang-piutang dengan Sutan. "Sutan pinjam uang melalui teman saya sebesar Rp 75 miliar. Itu saja," kata Vence saat tiba di Gedung KPK di tengah guyuran hujan deras, Jumat sore (28/11).
Pemeriksaan terhadap Vence merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR.
Vence mengaku pernah memperkenalkan temannya yang seorang pengusaha kepada Sutan tahun 2008. Sutan lantas meminjam uang dan Vence pasang badan sebagai penjaminnya. "Itu tidak disaksikan notaris," kata Vence.
Uang itu kabarnya akan digunakan Sutan untuk membangun rumah. Hingga kini utang tersebut belum dikembalikan. Vence mengatakan Sutan hendak membayar utangnya dengan terlebih dulu menjual rumah. "Tapi rumahnya keburu disita," ujarnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada Mei lalu karena diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vence membantah terkait dengan kasus yang menjerat Sutan. Dia mengaku hanya punya urusan utang-piutang dengan Sutan. "Sutan pinjam uang melalui teman saya sebesar Rp 75 miliar. Itu saja," kata Vence saat tiba di Gedung KPK di tengah guyuran hujan deras, Jumat sore (28/11).
Pemeriksaan terhadap Vence merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR.
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu kabarnya akan digunakan Sutan untuk membangun rumah. Hingga kini utang tersebut belum dikembalikan. Vence mengatakan Sutan hendak membayar utangnya dengan terlebih dulu menjual rumah. "Tapi rumahnya keburu disita," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.