KORUPSI VAKSIN

Bareskrim Sita Tujuh Rumah terkait Kasus Vaksin Flu Burung

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2014 16:53 WIB
Penyidik Polri menggeledah tujuh rumah terkait dugaan cuci duit terkait korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. Ketujuhnya disita.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (20/11). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Ditipidkor Bareskrim Polri) menggeledah tujuh rumah terkait dugaan pencucian uang, Jumat (28/11). Dugaan cuci duit terkait kasus pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010 dengan tersangka Tunggul Sihombing.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Ditipidkor Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa, tujuh rumah ini berada di kavling Iwapi Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Saat ini masih dilaksanakan pemasangan papan tanda penyitaan terhadap tujuh unit rumah," kata Arief melalui pesan singkat, Jumat (28/11).

Ketujuh rumah tersebut memiliki total luas tanah 942 meter persegi, serta dua bidang tanah masing-masing seluas 340 meter persegi dan 640 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat tujuh rumah tersebut diketahui atas nama Tunggul Sihombing. Dua bidang tanah diketahui milik istri tersangka, Theresia Sandra Diah Ratih.

Awalnya, Tunggul disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan melebihkan jumlah anggaran proyek pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset serta alih teknologi vaksin flu burung.

Untuk kasus ini, tunggul dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan aset yang diduga hasil pidana korupsi yang dia lakukan.

Penyidik Bareskrim Polri mencurigai terjadi mark up dalam pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung ini setelah menerima aduan pada April 2012.

Atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 740 miliar ini, penyidik juga menetapkan Rahmat Basuki selaku Ketua Lelang sebagai tersangka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER