Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Sutarman langsung menolak wacana perubahan kedudukan Polri menjadi berada di bawah kementerian. Pengamat kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menyebut, ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan jika ingin mengubah kedudukan Polri.
Tiga aspek tersebut yaitu segi fungsi, hukum, dan ketatanegaraan. Kepolisian berfungsi sebagai penegak hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Menurut Bambang, fungsi Polri tersebut hingga kini belum berjalan baik. "Keamanan dalam negeri sekarang dapat dikatakan tidak terlalu kondusif," ujar Bambang ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (2/12).
Dari segi hukum dan tata negara, Bambang menjelaskan, Polri adalah organ negara dan bukan organ politik sehingga sebaiknya berada di bawah kementerian. Undang-undang setiap saat pun bisa diubah karena merupakan produk yang dibuat oleh pemerintah dan DPR.
"Undang-undang sebenarnya tidak ada yang permanen. Tinggal pertimbangan politik saja, kalau pertimbangan politik mengatakan harus diubah, bisa saja diubah," ujar alumni Akabri tahun 1971 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dampak perubahan terhadap institusi, pria yang mengabdi selama 24 tahun di kepolisian ini menilai tidak akan ada perubahan berarti. Polri akan tetap punya kewenangan seperti yang ada saat ini.
Tugas utama kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban nasional serta penegakan hukum akan tetap melekat di tubuh Polri. Sehingga independensi merupakan hal mutlak sekalipun Polri akan berada di bawah kementerian.
Bambang menyebut, akan lebih baik bagi kinerja Polri jika berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Jika Presiden Joko Widodo memang ingin mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian, kementerian baru tersebut harus dibentuk.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala. Adrianus menyebut, Kementerian Keamanan Dalam Negeri merupakan pilihan paling tepat kementerian yang dapat membawahi Polri.
"Kalau tidak, perkuat Kompolnas sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang membuat kebijakan dan mengevaluasi kinerja polisi," kata Adrianus kepada CNN Indonesia, Selasa (2/12).