KORUPSI BUPATI

Bonaran Sangkal Setor Duit ke Perusahaan Istri Akil

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 17:13 WIB
Bonaran tak akui uang Rp 1.8 miliar ditransfer ke Akil untuk meloloskan sengketa pilkada Tapanuli Tengah.
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (tengah) mengenakan baju tahanan usai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (6/10). Bonaran Situmeang ditahan KPK atas kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1,8 miliar, terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. (ANTARAFOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menampik dugaan pengiriman duit suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dilakukan melalui istrinya, Ratu Rita.

"Saya hanya ditanya seputar transfer ke CV Ratu Samagat (perusahaan milik istri Akil). Ternyata tidak ada nama saya yang mentransfer. Bukan atas nama saya tapi atas nama Pasaribu," ujar Bonaran kepada awak media usai pemeriksaan dirinya yang berlangsung selama dua jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/12).

Lebih jauh, Bonaran juga menampik duit transfer senilai Rp 1.8 miliar digunakan untuk memuluskan pemenangan gugatan sengketa Pemiluhan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah. "Di sana tidak ada tertulis untuk Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonaran, yang sudah ditahan oleh KPK sejak Senin (6/10) lalu, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar. Dalam putusan pengadilan, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Uang miliaran itu dikirim ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran bertuliskan "Angkutan Batu Bara".

Pada Juli 2011, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan pasangan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah tersebut digugat oleh pasangan lawan. Meski demikian, MK menolak gugatan sehingga Bonaran dan Sukran Tanjung tetap menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER