PERDAGANGAN MANUSIA

Pelaku Perdagangan WNI di Malaysia Hanya Dihukum Sebulan

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 17:05 WIB
Pelaku kejahatan perdagangan puluhan Warga Negara Indonesia di Malaysia hanya mendapatkan hukuman ringan, yakni kurungan sebulan dan denda Rp 25 juta.
Sejumlah warga negara Indonesia korban sindikat perdagangan manusia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (3/12). 39 WNI diduga akan disalurkan ke beberapa negara di Timur Tengah. Terungkapnya kasus perdagangan manusia ini berawal dari informasi sejumlah perempuan yang akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Timur Tengah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku kejahatan perdagangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia hanya mendapatkan hukuman ringan. Hal itu disebabkan tindak kejahatan tidak dikaitkan dengan pidana penjualan orang.

Atase Kepolisian Republik Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Komisaris Besar Aby Nursetyanto mengatakan kasus perdagangan manusia di Malaysia sulit untuk dikembangkan kepolisian.

"Di Malaysia, kasus ini hanya dikenakan akta keseksaan atau penyekapan orang tanpa izin pemerintah atau kepolisian dan dihukum karena menyimpan paspor yang bukan miliknya," kata Aby di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/12).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aby mengatakan akibat peraturan tersebut para pelaku hanya dihukum kurungan selama satu bulan dan denda sebesar RM 7000 atau kurang lebih sekitar Rp 25 juta. Padahal, keuntungan yang didapatkan dari satu korban kurang lebih Rp 8 juta.

Selain itu, dia menjelaskan minimnya hukuman juga disebabkan para pelaku tidak dikenakan hukuman pidana penjualan orang. Pasalnya, pelaku tertangkap sebelum tindakan penjualan tersebut terjadi.

"Mereka hanya dikenakan klausul penyimpanan sebelum pemberangkatan," kata dia.

Aby mengatakan hal tersebut berbeda dengan yang diterapkan di Indonesia. Tindak Pidana Penjualan Orang di Indonesia juga melibatkan aktivitas pemberangkatan hingga penampungan korban.

"Di Malaysia, ketika korban setuju akan diberangkatkan maka gugurlah hukuman perdagangan orangnya," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 39 korban tindak pidana perdagangan orang dikembalikan ke Indonesia dan diterima untuk dimintai keterangan oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim).

Mereka tiba di Bareskrim pada sekitar 12.15 WIB. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, semua korban itu adalah perempuan.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh KBRI Kuala Lumpur, pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah 14 WNI korban perdagangan manusia sebelumnya dipulangkan pada Sabtu (29/11).

Seluruh korban yang berjumlah 53 orang berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan manusia yang diduga akan menjual mereka ke beberapa negara di Timur Tengah awal November lalu.

Di antara dua pelaku yang ditangkap di Malaysia, salah satunya adalah warga negara Yordania berinisial IM. Sementara tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial L. Mereka ditangkap di Bandara Kuala Lumpur pada 11 November lalu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka IM ditengarai bekerja sama dengan oknum yang berada di Indonesia yang bertindak sebagai pencari calon korban. IM yang diduga kuat menjadi otak sindikat perdagangan manusia ini sebelumnya pernah ditangkap oleh polisi Malaysia atas kasus penyekapan pada Maret 2013 lalu.

"Sekarang ini dua tersangka sudah menjalankan hukuman satu bulan, sebentar lagi keluar," kata Aby.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER