SELEKSI PIMPINAN KPK

Busyro Bantah Menggantungkan Status Hukum Terperiksa

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 18:08 WIB
Calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut lembaganya tak pernah menggantungkan status hukum para terperiksa.
Calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat melakukan uji kelayakan di Komisi Hukum DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membantah lembaganya kerap menggantungkan status seseorang dalam menangani kasus. Hal tersebut disampaikan Busyro dalam proses uji kelayakan calon pimpinan KPK di Gedung DPR, Rabu (3/12).

"Tentang status tersangka yang terkatung-katung, tidak ada yang terkatung-katung selamanya. Semuanya akan habis dan selesai kasusnya," ujar Busyro di Ruang Rapat Komisi Hukum DPR.

Menurut Busyro, kesan terkatung-katung timbul lantaran proses pendekatan KPK yang taat azas dalam mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagai langkah awal. Pasalnya, KPK tak mungkin menetapkan status tersangka tanpa dua alat bukti cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro menjelaskan, proses penyidikan juga membutuhkan waktu untuk mendapat keterangan dari saksi. Keterangan para saksi akan dibandingkan kebenarannya dengan bukti yang ditemukan penyidik.

"Jadi wajar kalau ada kesan terkatung-katung, karena ada saksi yang diperiksa sampai berkali-kali sampai belasan kali," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Dalam pelaksanaan uji kelayakan dua calon pimpinan KPK, Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Syamsul Rizal menanyakan proses hukum di KPK yang terkesan lambat.

"Setelah KPK menetapkan orang sebagai tersangka lalu bagaimana? Kelanjutan kasusnya terkesan terkatung-katung. Ini menyangkut nama baik orang juga," ujar Syamsul kepada Busyro dalam uji kelayakan.

Busyro merupakan salah satu calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Panitia Seleksi dan disetujui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain Busyro, uji kelayakan dan kepatutan juga diikuti Roby Arya Brata.

Dari Istana, kedua nama tersebut diserahkan ke DPR pada pertengahan Oktober lalu. Namun ada wacana yang mengemuka mengenai rencana menunda pemilihan satu pimpinan KPK pengganti Busyro hingga akhir 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER