KORUPSI BUPATI

Fuad Imron Bungkam Usai Pemeriksaan Perdana

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 23:02 WIB
Fuad keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak menjawab pertanyaan, Fuad hanya melempar senyum.
Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). (Antara/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, tersangka kasus korupsi suplai gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur Fuad Amin Imron bungkam.

Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan ini diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fuad dicokok dalam operasi tangkap tangan di Bangklana Madura. Selain Fuad, KPK sudah menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahannan KPK. Tak menggubris pertanyaan wartawan, Fuad hanya melempar senyum.

Selain Fuad, KPK juga telah memeriksa tersnagka lain, Rauf. Pria ini datang sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana.

Rauf adalah perantara. Ia diduga menyerahkan uang suap dari dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko untuk Fuad. Antonio sendiri belum diperiksa oleh penyidik KPK.

KPK mencokok Fuad di tempat tinggalnya di Kabupaten Bangkalan, Madura pada Selasa dini hari (2/12) pukul 01.00 WIB. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tiga tas berisi uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Sebelumnya KPK lebih dulu menangkap Rauf, pada Senin (1/12) pukul 11.30 WIB di tempat parkir Gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Rauf kedapatan membawa barang bukti berupa uang sebesar Rp700 juta dalam mobil.

Uang itu diduga merupakan pemberian Antonio yang akan diserahkan untuk Fuad. Tak berselang lama, KPK mencokok Antonio di Lobby Gedung A, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Pukul 12.15 WIB, Darmono selaku perantara Antonio juga ditangkap.

Fuad dan Rauf disangka melanggar pasal 12 (a) (b), pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio dijerat dengan pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER