Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengenai penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang diterbitkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai merusak kesolidan yang dimiliki Koalisi Merah Putih.
Sebelumnya, Ical mengatakan tidak ada komitmen tertulis KMP akan mendukung Perppu Pilkada. Namun, hal tersebut juga dibantah oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno.
"Saya kira komitmen tersebut masih ada dan juga tertulis, dan kita ingin tetap membangun dan menjaga etika itu," ujar Teguh saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/12). Menurutnya, Golkar seharusnya menjaga komitmen demi hubungan harmonis di KMP dengan cara mendukung Perppu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin tetap menjaga etika membangun komitmen dengan Partai Demokrat, pada masa itu salah satunya adalah mendukung Perppu," ujar Teguh.
Meski demikian, Teguh mengatakan, PAN yang juga tergabung dalam KMP ini menghormati pernyataan Ical pada saat Munas IX di Bali, beberapa hari lalu. Menurutnya keputusan Golkar untuk tidak mendukung Perppu masih belum final dan dapat dibicarakan.
"Ya tentu kita menghormati sikap Golkar. Tapi saya kira kita tentu akan duduk bersama dalam menyikapi itu. Karena bagaimanapun dalam politik ini kan dinamis, jadi kita harus bicara secara objektif, kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat," tuturnya.
Dalam Musyawarah IX Nasional Partai Golkar, Ical menginstruksikan kepada anggota fraksinya di DPR untuk menolak Perppu Pilkada.
Ical pun membantah ada kesepakatan politik dengan Ketua DPD I dan DPD II di mana menjanjikan barter dukungan agar Ical kembali terpilih menjadi ketua umum Partai Golkar, dengan dukungan kepada Ketua DPD I dan DPD II untuk menjadi kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan adanya kesepakatan tertulis di antara Partai Demokrat dengan KMP. Dia pun mengatakan Partai Demokrat telah siap untuk melakukan komunikasi politik untuk dapat menggolkan Perppu Pilkada.