Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menampik keterlibatan mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam dugaan suap oleh bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Menurutnya, Akil bukanlah panel hakim yang terlibat saat MK membuat putusan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah.
"Saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan, saya bilang bukan," ujar Mahfud kepada awak media usai dimintai keterangan sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12). Dia menyebutkan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Ahmad Fadlil Sumadi, Iing R Sodikin dan Haryono.
Pada Juli 2011, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tersebut digugat oleh pasangan lawan. Meski demikian, majelis hakim konstitusi menolak gugatan pasangan lawan, sehingga Bonaran dan Sukran Tanjung tetap menduduki kursi bupati dan wakil bupati
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil," kata Mahfud.
Sebelumnya, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (22/8) silam. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Uang dikirim ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran bertuliskan "Angkutan Batu Bara".
Kendati demikian, pada pemeriksaan Rabu (3/12) lalu, Bonaran menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak pernah mentransfer sejumlah uang ke CV Ratu Samagat. "Ternyata tidak ada nama saya yang mentransfer. Bukan atas nama saya tapi atas nama Pasaribu," ujar Bonaran kepada awak media usai pemeriksaan dirinya sekitar dua jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/12).
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Bonaran diancam hukuman 15 tahun bui.
Sangkal MeringankanSebelumnya, kedatangan Mahfud MD disebut sebagai saksi meringankan bagi Bonaran. Kendati demikian, pihaknya menyangkal kabar tersebut.
"Saya tidak jadi saksi meringankan. Saya memberi informasi. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan," katanya.
Namun, Mahfud membenarkan adanya permohonan dari Bonaran untuk memberi kesaksian yang meringankan. "Bonaran kirim surat kepada saya untuk menjadi saksi meringankan. Saya katakan, tidak mau jadi meringankan atau memberatkan," ujarnya.