Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding atas terdakwa kasus dana talangan (
bailout) Century, Budi Mulya, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 16 Juli silam. Kala itu, Budi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, mengatakan putusan banding mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter tersebut sudah diucapkan pada Rabu (3/12) lalu dengan Hakim Ketua Widodo.
"Inti putusan banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana, menjadi 12 tahun pidana," ujar Hatta kepada wartawan, Senin (8/12). Selain itu, Budi juga diharuskan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut diberikan lantaran perkara korupsi yang dilakukan Budi menimbulkan kerugian negara yang besar. "Juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," kata Hatta. Perkara tersebut dipastikan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 6.7 triliun.
Selain itu, putusan banding juga meneguhkan putusan Pengadilan Tipikor yang menyebutkan sejumlah nama terlibat dalam perkara tersebut. Budi dinilai melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono serta sejumlah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia seperti Siti C Fadjrijah, Muliaman Hadad, Hartati Agus Sarwono, Ardhyadi Mitodarwono, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Budi dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada tahun 2008.
Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.