KORUPSI ALAT FARMASI

Kejaksaan Tahan Dekan Fakultas Farmasi USU

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 18:30 WIB
Setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Kejaksaan Agung menahan Dekan Universitas Sumatera Utara, Sumadio Hadisaputro.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara beserta dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU) 2010 lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicakosno)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara beserta dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU) 2010 lalu.

"Pada hari ini dalam rangka hari antikorupsi dunia, Kejagung menahan tiga tersangka kasus pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan pada Universitas Sumatera Utara, tahun anggaran 2010," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin, di kantornya, Jakarta, Senin (8/12).

Tersangka yang dimaksud adalah Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hadisaputra, Suranto selaku Kepala Unit Pelayanan Pengadaan dan Nasrul selaku panitia pengadaan.

Menurut Sarjono, nilai proyek pengadaan alat farmasi mencapai Rp 25 miliar dan alat farmasi lanjutan Rp 15 miliar. Sementara itu, kerugian negara dari korupsi proyek ini diperkirakan mencapai Rp 6 miliar dan Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan mark up. Untuk perkara pengadaan farmasi, Kejagung menetapkan Sumadio Hadisaputra sebagai tersangka berdasarkan nomor print-91/F.2/Fd.1/10/2014, tertanggal 17 Oktober lalu.

Sementara untuk pengadaan alat farmasi lanjutan, penyidik juga menetapkan Suranto berdasarkan surat nomor print 92/F.2/Fd.1/10/2014, Nasrul dengan nomor print 93/F.2/Fd.1/10/2014, Siti Ombun Purba 94/F.2/Fd.1/10/2014 dan Elisnawaty Siagian dengan nomor print 95/ F.2/Fd.1/10/2014.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan Abdul Hadi, setelah disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dia juga diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER