KORUPSI BUPATI

Mahfud Dukung KPK Usut Kasus Bekas Bupati Bangkalan

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 17:23 WIB
Berhasil menguak kasus korupsi di Banten dan Madura, Mahfud sebut KPK berani hadapi orang kuat di daerah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat bekas bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12). Mahfud menampik keterlibatan mantan Hakim Akil Mochtar dalam perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas korupsi politik di Bangkalan, Madura. Kasus tersebut menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron.

"Pokoknya pemberantasan korupsi harus tanpa pandang bulu dan jangan takut kepada siapa pun, termasuk jangan takut terhadap orang yang dipandang kuat di daerah. KPK sudah membuktikan tidak takut kepada Banten, sekarang juga tidak takut kepada Bangkalan. Berikutnya, tidak takut kepada siapa pun, penegakan hukum itu siapa saja," ujar Mahfud kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12). Hal tersebut, diakui Mahfud, telah disampaikan secara langsung kepada pihak KPK, saat dirinya memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

Dukungan tersebut dia berikan lantaran lembaga antirasuah, disebut Mahfud, sebagai lembaga yang paling diharapkan masyarakat untuk pemberantasan korupsi. Penanganan kasus dinasti politik ini, menurut Mahfud, merupakan sebuah kemajuan.

"Isu (korupsi Fuad) sudah lama tapi buktinya baru ada sekarang. Dulu sudah banyak kasusnya, tapi mentok di tingkat kejaksaan dan macam-macam. Nah, kalau ini di KPK tingkat kebenarannya sudah cukup kuat, buktinya sudah kuat," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, KPK tengah memanggil Fuad untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran suplai gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur. Fuad datang menggunakan mobil tahanan berwarna hitam, pukul 16.45 WIB.

Bekas Bupati Bangkalan tersebut melenggang masuk ke Gedung KPK dengan mengenakan baju berwarna biru dan putih serta kopiah hitam. Sebuah rompi bertuliskan 'Tahanan' juga tampak digunakannya. Ketika disapa awak media, Fuad enggan berkomentar. Politikus Gerindra ini hanya melambaikan tangan sembari menyebar senyuman.

Fuad disangka menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. KPK menduga Fuad telah menikmati duit panas sejak tahun 2007 hingga saat ini. Seperti halnya Fuad, KPK juga sudah menetapkan Antonio sebagai tersangka.

Fuad disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER