Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan mantan pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hasbi Hasibuan terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Senin (8/12), menyatakan Hasbi ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2014. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Sarjono, Kejaksaan Agung hari ini juga memanggil satu orang tersangka lain, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta I Gusti Ngurah Wirawan. "Tapi Gusti berhalangan hadir karena sakit," kata Sarjono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditahannya Hasbi, maka saat ini ada empat orang yang ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan armada bus gandeng TransJakarta paket I dan paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar.Kasus dugaan korupsi TransJakarta sudah menyeret tiga tersangka lainnya, antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gusti Ngurah Wirawan, serta Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima Gunawan.
Sementara untuk kasus pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, telah ditetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu. Dalam kasus itu Udar kembali jadi tersangka bersama tiga orang dari pihak swatsa.