PERSOALAN KETENAGAKERJAAN

FSPILN Ajukan Gugatan Hapus KTKLN ke Mahkamah Konstitusi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 05:09 WIB
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dinilai tak menguntungkan TKI. Forum solidaritas pekerja ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat human trafficking atau perdagangan manusia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. 39 WNI diduga akan disalurkan ke beberapa negara di Timur Tengah. Terungkapnya kasus perdagangan manusia ini berawal dari informasi sejumlah perempuan yang akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Timur Tengah dan informasi perwakilan RI mengenai modus operandi penempatan secara non-prosedural melalui Kuala Lumpur, Malaysia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) melayangkan surat gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan uji materi Pasal 26 Ayat 2 huruf (f) yang mewajibkan TKI yang ditempatkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Pasal 28 yang menafsirkan Kemenaker yang seharusnya mengatur mengenai penempatan TKI pelaut, bukan sebagaimana yang berlaku saat ini yang diatur dengan Perka BNP2TKI 12/2013 dan Permenhub 84/2013," ujar Kuasa Hukum TKI, Iskandar Zulkarnaen.

Pengajuan gugatan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menghapus KTKLN karena dianggap kerap dijadikan jalur pemerasan. "Kalau Jokowi hanya ngomong, sebenarnya itu tidak berpengaruh apa-apa. Itu bisa dihapus kalau sudah ada gugatan ke MK," ujar Iskandar kepada CNN Indonesia sesaat sebelum memasuki Gedung MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai, hingga kini KTKLN dianggap tidak berguna bagi TKI di luar negeri. "Kalau tidak berguna, untuk apa ada? Lebih baik dihapus," ujar Asisten Kuasa Hukum FSPILN, Wiend Sakti Myharto.

Proses pengajuan 12 rangkap gugatan ini, ditegaskan Iskandar, sebagai bagian dari aksi FSPILN yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, siang tadi.

Dalam demonstrasi tersebut, anggota FSPILN yang menjadi korban kasus anak buah kapal (ABK) di Trinidad Tobago, Kepulauan Karibia, menuntut BNP2TKI mengusut tuntas kasus mereka.

Tahun lalu, FSPILN mencatat, sebanyak 203 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Taiwan, PT Kwo Jeng, dipulangkan. Mereka terlantar di perairan Trinidad dan Tobago lantaran perusahaan tidak dapat membayar karyawan yang telah bekerja selama dua sampai empat tahun. Jumlah upah yang belum dibayar diperkirakan mencapai angka Rp 100 juta perkapita.

Setelah melakukan mediasi dengan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, akhirnya FSPILN mendapatkan janji kepastian. "Saya hanya bisa janji untuk bantu. Kalian enggak usah demo-demo lagi. Sayang ongkos, bos! Masuk sini, saya pasti terbuka. Kalau saya memang tidak bisa, kalian minta saya mundur, saya mundur," tegas Nusron.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER