Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan sejak Jumat (5/12), lalu. Penahanan Yance dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem tahun 2014.
"Sudah, dia mengajukan (penangguhan penahanan) hari ini," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin, di kantornya, Jakarta, Senin (8/12).
Menurut Sarjono, surat itu disampaikan oleh kuasa hukum Yance ke Kejagung. Namun, dia tidak bisa berkomentar soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa berandai-andai lah. Kita konsultasikan dengan penyidiknya, karena penyidik yang lebih tahu," katanya.
Yance ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak memulai masa tahanannya Jumat lalu.
Selain Yance, ada tiga orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihaya Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu beserta M Ichwan selaku bekas Wakil Ketua P2TUN sekaligus bekas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Ketiganya sudah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1461K/Pid.Sus/2011. Agung dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, sementara dua orang lainnya diputus bebas.