Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara kasus pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat-Banten (BJB) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sarjono Turin, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik saat ini tengah menyusun dakwaan. "BJB T- Tower sudah lengkap, sudah P21," kata Sarjono di kantornya, Jakarta, Senin (8/12).
Sarjono menyatakan, dakwaan yang disusun jaksa adalah untuk dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 200 miliar ini sudah lama tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Namun Sarjono membantah. Menurut dia, kasus tersebut tetap dalam proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Faktanya, kasus pembangunan T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta Selatan telah memasuki tahun kedua dan kedua tersangka masih belum juga ditahan.
Wawan Indrawan dan Tri Wiyaksana ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-66/F/F.2/Fd.1/05/2013 dan Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.
Kasus berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia pun menyetujui dan mengucurkan dana sebesar Rp 200 miliar.
Bank BJB lantas membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung tersebut. Namun terjadi kejanggalan dalam pembelian yang disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.