KORUPSI DANA BANSOS

Kejaksaan Agung Periksa Wakil Bupati Cirebon

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 07:39 WIB
Wakil Bupati Cirebon diperiksa penyelidik pada Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bansos 2009-2011.
Gedung Kejaksaan Agung. (DetikFoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Bupati Cirebon Ta‎sya Soemadi terkait penyelidikan dugaan pidana korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.

‎"Baru penyelidikan, dia diperiksa terkait dugaan dana bansos APBD Kabupaten Cirebon," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sarjono Turin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (8/12).

Sarjono juga belum mau berkomentar banyak soal kasus ini. Dia masih enggan membeberkan posisi kasus dan nilai dana yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Perkara Anggota DPR Masuk Penuntutan)

Belum ada penetapan tersangka untuk kasus yang memasuki proses penyelidikan. "Belum dihitung dana bansosnya berapa, kan baru penyelidikan," ujarnya.

Bulan lalu, tim ‎Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa 260 penerima dana bansos Kabupaten Cirebon terkait dugaan korupsi penggunaan APBD.

(Baca juga: Dua Hakim Tipikor Siap Diadili)

‎Dana bansos itu diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasya menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati Cirebon periode 2013-2018.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial sebelumnya juga telah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan Iqbal Wibisono terkait kasus penyaluran dana bansos di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk daerah Wonosobo tahun 2008 sebesar Rp 200 juta.

(Baca juga: Persoalan Anggaran Bantuan Sosial)

Iqbal adalah anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Karena tersangkut kasus dugaan korupsi, Iqbal gagal dilantik pada 1 Oktober lalu. Kasusnya telah diekspose oleh Kejaksaan Tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan kajian dalam realisasi penggunaan anggaran bansos sepanjang tahun 2010-2013. Terdapat sejumlah persoalan dalam temuan tersebut di antaranya tidak ada kriteria jelas dalam menetapkan pagu anggaran bansos dalam APBD dan objek belanja bansos yang tak dilengkapi rincian objek penerima bansos.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER