PEMBUNUHAN ADE SARA

Sejoli Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 08:59 WIB
Dua sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Vonisnya Selasa ini.
Terdakwa pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani (tengah) menangis dipelukan orang tuanya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/11). Vonis hakim akan dijatuhkan Selasa (9/12) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (AntaraFoto/M. Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua sejoli terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto, mengatakan kliennya telah siap menghadapi putusan. "Siap tidak siap harus siap. Apapun keputusan hakim, kami akan pikirkan dulu untung ruginya " ujarnya ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin malam (8/12).

Pihaknya memastikan akan banding ke Pengadilan Tinggi seandainya vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. "Kami akan melawan pastinya, mengajukan banding," ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Assyifa, Syafri Noer juga mengatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis. "Kami berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan dakwaan ketiga, yakni hukuman di bawah sembilan tahun penjara," ujar Syafri.

Syafri menyampaikan kliennya juga akan mengajukan banding apabila hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. "Kalau hukumannya sesuai tuntutan jaksa, kami jelas akan banding," katanya.

Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa, ayah korban Ade Sara, Suroto, mengharapkan majelis hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup.Pasalnya, dia meyakini kedua pasangan tersebut melakukan pembunuhan berencana pada anaknya. "Harapan kami vonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tidak djtambahkan dan tidak dikurangi," katanya, Senin (8/12).

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua sejoli tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan mahasiswi Universitas Budi Mulya, Ade Sara. Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, Selasa (4/3).

Motifnya adalah permasalahan percintaan. Assyifa yang saat itu tengah menjalin kisah asmara dengan Hafidt, memergoki pacarnya dan Ade Sara, mantan pacar Hafidt berkirim pesan singkat mesra. Cemburu pun membabi buta. Untuk mengklarifikasi hal itu, Hafidt dan Assyifa bertemu dengan Ade Sara. Hafidt meminta Ade Sara untuk bertemu di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.

Dalihnya, Hafidt ingin meminta bantuan Ade mendaftarkan kekasih barunya, Assyifa, ke tempat les Ade Sara di Goethe Institute, Jakarta, Selasa (4/3). Setelah terjadi perselisihan antara ketiga pihak, Ade Sara dibawa masuk ke mobil berkeliling wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Saat itulah, pembunuhan terjadi.

Pembunuhan berdasarkan keterangan pengadilan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Setelah membunuh, kedua sejoli tersebut membuang jenazah korban di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur.

Jenazah ditemukan Rabu pagi (5/3). Sehari kemudian, polisi berhasil menangkap Hafidt dan Assyifa di tempat terpisah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER