Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas pengadaan vaksin virus H5N1 atau virus flu burung di Kementerian Kesehatan dalam tahun anggaran 2008 - 2010 akan rampung pekan ini.
"Berkas Perkara sudah dikirimkan kembali kepada JPU (Jaksa penuntut umum) setelah penyidik melengkapi petunjuk P19," kata Kepala Sub Bagian Ditipidkor Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, lewat pesan singkat, Selasa (9/12).
Dengan demikian, menurut Arief, kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya. "Diharapkan dalam minggu ini atau minggu depan dapat diserahkan tahap dua."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Tunggul P Sihombing disangka telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melebihkan jumlah anggaran proyek pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset serta alih teknologi vaksin flu burung.
Sementara untuk kasus ini, Tunggul dikenakan pasal TPPU terkait banyaknya kepemilikan aset yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Penyidik Bareskrim Polri mencurigai terjadi penggelembungan dalam pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung ini setelah menerima aduan pada April 2012 silam.
Atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp740 miliar ini, penyidik juga menetapkan Rahmat Basuki selaku Ketua Lelang sebagai tersangka.