Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik lemahnya peran kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden Joko Widodo diminta memperkuat peran kedua lembaga yang berada di bawah kendali langsung Presiden tersebut.
“Kalau kita lihat selama ini gerakan pemberantasan korupsi hanya didominasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, kinerja kepolisian dan kejaksaan tertinggal,” kata Firdaus Ilyas selaku Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (9/12).
Firdaus mengatakan pergerakan pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini masih dinilai lambat meskipun peringkat korupsi Indonesia membaik pada tahun 2014 ini, seperti yang dikeluarkan oleh Transparency International. Padahal, lanjutnya, sudah ada UU Pemberantasan Tindak Pidana Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang mendukung kerja pemerintah memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan persoalan transparansi dan akuntabilitas serta mekanisme pertanggungjawaban dari para pemangku kebijakan masih menjadi faktor pendorong tindak korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pihaknya melihat sudah adanya niat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi. Hal tersebut, katanya, terlihat dalam seleksi pemilihan kepemimpinan anggota Kabinet Kerja yang melibatkan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak hanya itu, lembaganya juga melihat mulai tampaknya inisiasi gerakan antikorupsi dalam tataran kementerian, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sayang kalau gerakan yang sudah terbangun ini tak diimbangi dengan pemberian efek jera dalam tataran kepolisian dan kejaksaan,” kata dia.
ICW sempat menyurati Presiden Jokowi terkait upaya pencegahan korupsi dan pemerintahan bersih. Isi surat ICW adalah mendesak Presiden untuk memerintahkan Kabinet Kerja segera melaporkan harta kekayaan dan melarang rangkap jabatan.
"Tindakan menteri yang tidak mau melaporkan harta kekayaan berarti mengabaikan undang-undang dan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi patut dipertanyakan," ujar Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan, beberapa waktu lalu.
Ade merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal tersebut menyebutkan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta sebelum dan setelah menjabat.