SKANDAL CENTURY

KPK Harus Selidik Boediono Soal Century

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 15:42 WIB
Tak hanya melanjutkan pemeriksaan Boediono, KPK juga seharusnya memeriksa sejumlah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya.
Pakar hukum pidana Mudzakkir menilai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah seharusnya melakukan penyelidikan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dan nama lain yang disebut dalam putusan banding kasus Century. (Dokmas.Setwapres/Muchlis)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Mudzakkir menilai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah seharusnya melakukan penyelidikan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dan nama lain yang disebut dalam putusan banding kasus Century.

"Kalau ada pelaku lain yang ikut bertanggungjawab, maka kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti," ujar guru besar ilmu hukum pidana Universitas Islam Indonesia itu, kepada CNN Indonesia, Selasa (9/12).

Lebih jauh, Mudzakkir menuturkan, "Putusan pengadilan menjadi bukti awal untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Penyidik akan dimudahkan karena bukti sudah tersedia, tinggal mendalami dan mengembangkan sidikan untuk menetapkan tersangka lain," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima banding atas terpidana kasus dana talangan (bailout) Century, Budi Mulya. Banding tersebut sudah diajukan oleh jaksa KPK sejak 16 Juli silam. Banding itu akhirnya dikabulkan oleh Majelis, dengan memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter tersebut menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, majelis menyebutkan sejumlah nama ikut terseret dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Budi. Nama tersebut di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono serta sejumlah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia seperti Siti C Fadjrijah, Muliaman Hadad, Hartati Agus Sarwono, Ardhyadi Mitodarwono, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

"Tidak ada alasan untuk tidak melanjuti. Tidak hanya Boediono, termasuk yang lain. Intinya, dia telah menyalahgunakan kewenangannya, tidak bertindak hati-hati," ucapnya.

Pejabat negara tersebut, menurut putusan Pengadilan Tinggi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada tahun 2008 silam. Atas kebijakan itu, negara merugi Rp 6,7 triliun.

Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER