Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas penyidikan kasus suap judi
online yang melibatkan tersangka oknum polisi Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung S dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk kasus Murjoko yaitu tindak pidana suap, penyidikan selesai, sudah P21 sehingga kewajiban penyidik untuk melanjutkan ke tahap dua," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Samudi, di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia mengungkapkan telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut berupa uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Mereka disangka melanggar pasal 11 dan 12, (a) dan (b) Undang-Undang No 20 tahun 2001," ujar Sumadi.
Murjoko dan Dudung diduga menerima suap Rp 6,5 miliar dari orang berinisial AI, DT, dan T yang diduga bandar judi daring.
Murjoko dan Dudung diduga membantu membuka rekening ketiga orang itu, yang telah diblokir Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak 2013.